ETIKA PROFESI CHAPTER 8 "Hak Cipta"

 


    Wussuup mamen balek lagi yakan di blog tercinta kita semua, kali ini di UNEJ ini saya akan membahas materi tentang Hak cipta. So tnpa berlama lama lagi langsung yuu ke materinyaa hehe :)



Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merujuk pada hak eksklusif yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan kepada individu atau kelompok individu terkait karya-karya kreatif mereka. HaKI mencakup berbagai aspek, seperti hak cipta, paten, indikasi geografis, dan merek, yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual dan inovasi.



Hak Cipta
Hak cipta adalah hak otomatis yang diberikan kepada pencipta ketika karya ciptaan mereka diwujudkan dalam bentuk fisik. Ini mencakup berbagai jenis karya, seperti seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Pemegang hak cipta bisa menjadi pencipta sendiri atau pihak yang sah menerima hak tersebut. Selain hak cipta, ada pula hak terkait yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.



Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau perusahaan yang melakukan investasi dalam bidang teknologi. Pemegang paten memiliki hak untuk menggunakan inovasinya selama jangka waktu tertentu, dan mereka dapat memberikan lisensi kepada pihak lain. Inovasi yang dapat diberi paten harus dianggap baru, belum diungkapkan sebelumnya, dan memenuhi persyaratan tertentu. Ada juga jenis inovasi yang tidak dapat diberi paten.



Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah tanda yang mengidentifikasi asal-usul geografis suatu produk. Faktor-faktor seperti lingkungan geografis, unsur alam, dan faktor manusia berkontribusi pada reputasi, kualitas, dan karakteristik produk. Hak atas indikasi geografis diberikan kepada individu atau entitas yang menjadi pemegang hak yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk melindungi reputasi dan karakteristik produk yang terkait dengan asal-usul geografisnya.



Merek
Merek adalah simbol grafis, seperti logo, nama, atau gambar, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari yang lain. Ada merek jasa untuk layanan dan merek dagang untuk produk. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya dan dapat memberikan izin kepada pihak lain. Beberapa kriteria menentukan merek yang tidak dapat didaftarkan, seperti yang bertentangan dengan ideologi negara, membingungkan masyarakat, atau tidak memiliki unsur pembeda.

Oh ya Fyi, saya akan mengenalkan produk khas Situbondo yaitu, Madu Klanceng Situbondo, Klanceng adalah lebah lokal yang menghasilkan madu yang sangat dihargai. Madu klanceng Situbondo dianggap memiliki kualitas yang baik dan memiliki manfaat kesehatan.

Jadi, HaKI memainkan peran kunci dalam melindungi hak-hak pencipta, penemu, dan produsen, serta mempromosikan inovasi dan kekayaan intelektual. Perlindungan HaKI merupakan aspek penting dalam hukum yang berkaitan dengan karya cipta, teknologi, dan merek.

Komentar

Postingan Populer