ETIKA PROFESI CHAPTER 7 "UU ITE"



Hmmm kembali lagi di blog kesayangan kita semua disini saya, Fiqri Ariel Pradhana (NIM 232410102085), mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknologi Informasi, sedang menempuh mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Mata kuliah ini telah memberikan kami pemahaman mendalam tentang etika dalam profesi teknologi informasi, dan materi yang disampaikan oleh Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI., telah menjadi landasan yang kuat dalam pemahaman kami. 


Dalam artikel ini, saya akan membahas beberapa poin penting yang dibahas oleh Bapak Fahrobby Adnan dalam mata kuliah Etika Profesi, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Kami akan mengulas bagaimana UU ITE berperan dalam mengatur penggunaan teknologi informasi, dan juga merinci perubahan yang diusulkan dalam UU ITE untuk menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi terkini. 



Revolusi Industri dan Perkembangan Teknologi

Materi pertama yang dibahas adalah revolusi industri, dimulai dari revolusi industri pertama pada tahun 1784 hingga revolusi industri 4.0 saat ini. Revolusi industri telah membawa perubahan besar dalam cara manusia memproses dan menggunakan teknologi. Saat ini, kita berada di era revolusi industri 4.0, yang ditandai dengan perkembangan Internet of Things (IoT) yang memungkinkan pengendalian jarak jauh atas berbagai aspek kehidupan kita, seperti smarthome. Meskipun perkembangan teknologi ini menawarkan banyak keuntungan, namun biaya implementasi masih menjadi hambatan bagi sebagian orang.


Asistensi Teknologi dan Generasi

Pentingnya asistensi teknologi juga dibahas dalam mata kuliah ini. Asistensi teknologi mencakup kemampuan teknologi untuk membantu manusia dalam pengambilan keputusan, seperti peran robot atau kecerdasan buatan. Bapak Fahrobby Adnan juga membahas generasi manusia yang lahir dalam periode yang berbeda, seperti Baby Boomer, Generasi X, Generasi Milenial, Generasi Z, dan Generasi Alpha. Setiap generasi memiliki ciri-ciri dan pemahaman yang berbeda tentang teknologi.


Peran Ekonomi dalam Era Digital

Teknologi informasi telah mengubah cara kita menjalani kehidupan sehari-hari dan berinteraksi. Berbagai sektor ekonomi telah mengadopsi teknologi ini, termasuk dalam sharing economy, e-education, e-government, cloud collaborative, marketplace, online health service, smart manufacturing, smart city, dan smart appliances. Semua ini adalah contoh nyata bagaimana teknologi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan kita.



Ancaman dan Dampak Teknologi

Materi selanjutnya membahas tantangan dan dampak teknologi, termasuk perubahan besar dalam lapangan pekerjaan. Mesin otomatis dan teknologi otomatisasi diperkirakan akan menggantikan banyak pekerjaan manusia dalam beberapa tahun ke depan, yang dapat mengakibatkan perubahan besar dalam kebutuhan tenaga kerja. Dampak teknologi juga terlihat dalam pengurangan emisi karbon dan penggunaan energi yang lebih berkelanjutan. Namun, perlu diwaspadai bahwa teknologi baru, seperti kendaraan listrik, juga dapat membawa tantangan baru, seperti kurangnya suara yang dapat mengakibatkan risiko kecelakaan.



Perubahan dalam UU ITE: Menghadapi Era Digital

Dalam mata kuliah Etika Profesi ini, kami juga mendiskusikan perubahan yang diusulkan dalam UU ITE untuk menghadapi tantangan teknologi informasi dan revolusi industri 4.0. Perubahan-perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:

1. Menghindari Multitafsir

   - UU ITE direvisi untuk menghindari penafsiran ganda, dengan menambahkan penjelasan rinci tentang tindakan "mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses." Hal ini juga menegaskan bahwa UU ITE adalah delik aduan dan mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


2. Menurunkan Ancaman Pidana

   - Ancaman pidana untuk penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik akan dikurangi. Demikian juga dengan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau penakut.


3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

   - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang mempengaruhi UU ITE. Perubahan ini akan mengharuskan penyelarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan yang lebih ketat terkait dengan intersepsi atau penyadapan.


4. Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara

   - Prosedur penggeledahan atau penyitaan akan disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Begitu juga dengan ketentuan penangkapan dan penahanan.


5. Memperkuat Peran PPNS

   - Perubahan ini memberikan lebih banyak kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana teknologi informasi, termasuk pengaturan akses dan permintaan informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik.


6. Menambahkan Ketentuan Hak untuk Dilupakan

   - Hak untuk dilupakan adalah konsep yang penting dalam perlindungan data pribadi. Penyelenggara sistem elektronik akan diberi kewajiban untuk menghapus konten yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan.


7. Memperkuat Peran Pemerintah

   - Pemerintah akan memiliki lebih banyak kewenangan dalam mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang melanggar hukum dan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang tidak sesuai.


Perubahan-perubahan dalam UU ITE mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan kerangka hukum yang relevan dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa penegakan hukum di era digital tetap mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia. 


Hm jadi sebagai mahasiswa teknologi informasi, mata kuliah Etika Profesi telah memberikan kami pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi. Semua perubahan dalam UU ITE adalah langkah yang baik untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman, sambil memastikan perlindungan dan hak individu tetap terjaga. Semoga artikel ini memberikan wawasan yang berguna dan memacu kita untuk selalu berperilaku etis dalam dunia digital.

Komentar

Postingan Populer